Mau Kirim Barang dari Luar Negeri? Harus Tahu Dokumen Impor Barang Ini!

14 December 2022
  • Bagikan :
document-ekspor-impor-1

Sekarang ini, bisnis barang impor sudah mulai tumbuh di Indonesia. Alasan utamanya adalah agar bisa menjual barang dengan untung yang lebih besar dan juga dengan variasi yang beragam. Namun, sebelum melakukan impor barang, ada baiknya Exim People mengetahui dokumen impor yang dibutuhkan untuk melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Berikut Indoexim.id akan membagikan penjelasan ringkas terkait dokumen impor barang!

Sebenarnya dokumen impor barang terbagi menjadi 3 jenis, yaitu dokumen impor untuk pengajuan izin impor, dokumen ekspor impor dasar, serta dokumen impor untuk pengambilan barang impor. Berikut, Indoexim.id akan membahasnya satu per satu.

Dokumen impor untuk pengajuan izin impor 

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan izin impor terbagi menjadi tiga, yaitu:

    1. Angka Pengenal Importir (API) 

API adalah tanda pengenal bagi importir (bisa perorangan atau sebuah badan usaha) yang ingin menjalankan kegiatan impor.

    2. Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan Nomor Registrasi Importir (SPR)

Kedua dokumen impor barang ini bertujuan untuk mengakses segala hal tentang kepabeanan. Untuk bisa memiliki NIK dan SPR ini, Exim People perlu membuat pengajuan terlebih dahulu kepada Dirjen Bea Cukai. 

    3. Sertifikat Registrasi Perusahaan

Dokumen impor barang yang selanjutnya dibutuhkan adalah sertifikat registrasi perusahaan. Contoh dokumen impor yang satu ini di antara lain adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI). Dokumen-dokumen impor ini biasanya dijadikan syarat untuk pengajuan dokumen impor barang yang lain.

 

Untuk informasi, Exim People sebenarnya bisa menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pengganti dokumen izin impor dasar di atas. Untuk informasi lebih lanjut, Exim People bisa mengunjungi https://oss.go.id

 

Dokumen ekspor impor dasar

Kalau dokumen berikut adalah dokumen dasar yang dibutuhkan Exim People untuk mengirim barang luar negeri, baik pengiriman impor maupun ekspor. Dokumen ekspor impor ini merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk pengambilan barang ekspor ataupun impor.

Contoh dokumen ekspor impor dasar tersebut adalah sebagai berikut.

    1. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)

Kedua dokumen ini merupakan dokumen perjanjian pengangkutan yang dilakukan oleh ekspedisi/pengangkut (carrier), pengirim (shipper), serta penerima barang (consignee). Baik dokumen Bill of Lading maupun Airway Bill memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai resi untuk tracking proses pengiriman barang dan syarat pengambilan barang. Bedanya, Bill of Lading merupakan dokumen ekspor impor barang untuk pengiriman jalur laut sedangkan Airway Bill merupakan dokumen ekspor impor barang untuk pengiriman jalur udara. 

    2. Invoice (faktur penjualan)

Dokumen ekspor impor barang berupa invoice ini adalah dokumen yang berisikan daftar nilai/harga barang impor per item serta total nilai/harga barang keseluruhan yang ada dalam packing list.

    3. Packing List (daftar pengepakan)

Untuk dokumen ekspor impor yang terakhir ini adalah dokumen yang berisikan nama dan alamat pengirim, nama dan alamat penerima, nama dan jenis barang, jumlah barang, serta berat barang yang ingin dikirim.

 

Dokumen impor untuk pengambilan barang impor

Selain dokumen ekspor impor dasar, diperlukan juga dokumen lainnya untuk mengambil barang impor. Adapun dokumen impor barang yang diperlukan tersebut adalah sebagai berikut. 

    1. Pengajuan impor barang (PIB)

PIB ini merupakan dokumen impor barang dengan tujuan sebagai permohonan izin impor untuk barang yang dibeli. Dokumen impor PIB ini perlu melewati tahapan verifikasi terlebih dahulu. Setelah PIB diverifikasi, maka akan diketahui bea masuk dan pajak yang perlu dibayar. 

    2. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB)

Setelah bea masuk dan pajak barang telah dilunasi, Exim People akan memperoleh Pemberitahuan Impor Barang. Setelah Pemberitahuan Impor Barang dilunasi, maka Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) akan keluar. 

Demikianlah dokumen impor barang yang dibutuhkan ketika Exim People mau kirim barang dari luar negeri. Supaya lebih mudah dan hemat waktu, Exim People disarankan menggunakan jasa pengiriman luar negeri, seperti Indoexim.id. Indoexim.id bisa menangani semua kebutuhan pengiriman impor barang, dimulai mengurus negosiasi tarif pengangkutan, mengurus pajak dan bea cukai, mengurus garansi/asuransi, hingga mengantarkan barang Exim People tiba di tujuan. Selain mengurus kebutuhan pengiriman impor barang, Indoexim.id juga memberikan layanan/servis customer service yang bisa membantu Exim People untuk mempersiapkan dokumen impor barang yang diperlukan. Jadi, impor barang tidak perlu repot lagi dengan Indoexim.id.


  • Bagikan :

Media Release

Artikel Terbaru