• 1. Biaya jasa atau tagihan pengiriman dibayarkan di muka setelah penerbitan AWB (Airwaybill)
  • 2. Kurir akan melakukan pengukuran atau penimbangan ulang, sehingga memungkinkan akan adanya selisih berat. Hasil pengukuran atau penimbangan kurir yang akan digunakan untuk menentukan berat tertagih atau tagihan
  • 3. Rumus perhitungan berat tertagih atau tagihan ditentukan dari perbandingan antara berat aktual dengan berat dimensi (Panjang x Lebar x Tinggi / 5.000). Nilai yang lebih besar dari perbandingan tersebutlah yang akan dijadikan berat tertagih atau tagihan
  • 4. Harap menginformasikan segala pengiriman Anda sebelum Anda mengirim ke kami. Kami perlu memastikan apakah barang Anda dapat dikirim atau tidak
  • 5. Bila terjadi penahanan barang di negara tujuan, dan jika barang ingin dikembalikan atau memungkinkan untuk dikembalikan atau return ke alamat pengirim maka segala biaya yang dikenakan akan ditanggung oleh customer. Diluar dari itu maka kami tidak bertanggung jawab jika barang di destroy
  • 6. Kami akan menginformasikan selisih biaya kirim dalam kurun waktu 7-10 hari kerja, jika terjadi perbedaan pada saat pengukuran atau penimbangan akhir oleh kurir
  • 7. Selisih biaya kirim wajib dibayarkan customer kepada Indoexim.id
  • 8. Duty tax di negara tujuan pengiriman menjadi tanggun jawab dari penerima barang
  • 9. Kami tidak melayani segala senis pengaduan dan klaim untuk barang dengan kondisi:
    • Penyusutan barang yang dikarenakan sifat dari barang itu sendiri atau sifat alami dari barang itu sendiri
    • Keterlambatan pengiriman yang dikarenakan oleh pihak maskapai, shipping line, redline, offload, atau terjadinya bencana alam
    • Isi barang tidak sesuai dengan yang tertera pada Packing List, barang yang rentan pecah atau rusak atau bocor
    • Barang yang tidak sesuai dengan dokumen atau tanpa dokumen yang dibutuhkan
    • Barang tanpa packing atau packing tidak sesuai dengan standar pengiriman export dan import
    • Barang dengan batas waktu kadaluwarsa atau expired tertentu
    • Barang rusak yang diakibatkan dari alam atau bencana alam ataupun hal force majeure lainnya
    • Barang lelang atau barang tender atau barang dengan musim tertentu
    • Barang rusak atau pecah atau berubah bentuk